Skripsi hukum Keperdataan:Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa (Penumpang) Angkutan Umum Berdasarkan Undang-Undang No. 22

 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting  dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia  disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari  ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau  yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna  menjangkau seluruh wilayah Indonesia  . Hal lain yang juga tidak kalah pentingnya akan  kebutuhan alat transportasi adalah kebutuhan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran  pengangkutan yang menunjang pelaksanaan pembangunan yang berupa penyebaran  kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan, dan distribusi hasil pembangunan  diberbagai sektor ke seluruh pelosok tanah air misalnya, sektor industri, perdagangan,  pariwisata, dan pendidikan  Pada umumnya sebagian besar masyarakat sangat tergantung dengan angkutan umum  bagi pemenuhan kebutuhan mobilitasnya, karena sebagian besar masyarakat tingkat  ekonominya masih tergolong lemah atau sebagian besar tidak memiliki kendaraan pribadi.

Secara umum, masyarakat yang melakukan pergerakan dengan tujuan yang berbedabeda membutuhkan sarana penunjang pergerakan berupa angkutan pribadi (mobil, motor)  maupun angkutan umum (paratransit dan masstransit). Angkutan umum  paratransit  merupakan angkutan yang tidak memiliki rute dan jadwal yang tetap dalam beroperasi  disepanjang rutenya, sedangkan angkutan umum masstransit merupakan angkutan yang  memiliki rute dan jadwal yang tetap serta tempat pemberhentian yang jelas.
 Abdulkadir Muhammad,Hukum Pengangkutan Niaga;Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm.7.
 Ibid, hlm.8.
Banyaknya kelompok yang masih tergantung dengan angkutan umum ini tidak diimbangi  dengan penyediaan angkutan umum yang memadai, terutama ditinjau dari kapasitas angkut.
Akibatnya hampir semua angkutan umum yang tersedia terisi penuh sesak oleh penumpang.
Hal ini menyebabkan para penumpang berusaha memilih alternatif angkutan umum lainnya  yang dirasa lebih nyaman, efektif dan efisien meskipun dengan biaya yang cukup besar.
Hal tersebut menunjukkan arti pentingnya tranportasi di Indonesia, sehingga  pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan transportasi atau pengangkutan mutlak  diperlukan. Pembangunan yang baik dan berkualitas tidak hanya mengenai peningkatan mutu  sarananya saja, tetapi juga harus menyangkut pembangunan aspek hukum transportasi  sendiri.
Pembangunan hukum tidak hanya menambah peraturan baru atau merobah peraturan  lama dengan peraturan baru tetapi juga harus dapat memberikan kepastian dan perlindungan  hukum bagi semua pihak yang terkait dengan sistem transportasi terutama pengguna jasa  transportasi. Mengingat penting dan strategisnya peran lalu-lintas dan angkutan jalan yang  menguasai hajat hidup orang banyak serta sangat penting bagi seluruh masyarakat, maka  pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana pengangkutan perlu di tata dan  dikembangkan dalam sistem terpadu  Penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan juga perlu dilakukan secara  berkesinambungan dan terus ditingkatkan agar lebih luas jangkauan dan pelayanannya  kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan kepentingan umum, kemampuan  masyarakat, kelestarian lingkungan, dan ketertiban masyarakat dalam penyelenggaraan laludan kepentingan masyarakat umum sebagai pengguna  jasa transportasi perlu mendapatkan prioritas dan pelayanan yang optimal baik dari  pemerintah maupun penyedia jasa transportasi. Selain itu perlindungan hukum atas hak-hak  masyarakat sebagai konsumen transportasi juga harus mendapatkan kepastian.
 Suwardjoko Warpani,Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,ITB, Bandung, hlm.13.
lintas dan angkutan jalan sekaligus mewujudkan sistem transportasi nasional yang handal dan  terpadu.
Pembahasan pembangunan aspek hukum transportasi tidak terlepas dari efektivitas  hukum pengangkutan itu sendiri. Pengangkutan di Indonesia diatur dalam KUH Perdata pada  Buku Ketiga tentang perikatan, kemudian dalam KUH Dagang pada Buku II titel ke V.
Selain itu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang transportasi darat yaitu dengan  dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai  Pengganti UU No. 14 Tahun 1992, serta Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang  Angkutan Jalan yang masih tetap berlaku meskipun PP No. 41 Tahun 1993 merupakan  peraturan pelaksanaan dari UU No. 14 tahun 1992 dikarenakan disebutkan dalam Pasal 324  UU No. 22 Tahun 2009 bahwa :  Pada saat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ini mulai berlaku, semua peraturan  pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 3480) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau  belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. Dalam pasal 2 dan pasal 3  UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (yang selanjutnya disingkat dengan UULLAJ)  mengatur  asas dan tujuan pengangkutan.
Adapun Asas penyelenggaraan lalu lintas adalah diatur dalam Pasal 2 UULLAJ yakni: a.  asas transparan; b.  asas akuntabel; c.  asas berkelanjutan; d.  asas partisipatif; e.  asas bermanfaat; f.  asas efisien dan efektif;  g.  asas seimbang; h.  asas terpadu; dan i.  asas mandiri.
Sedangkan Pasal 3 UULLAJ menyebutkan mengenai tujuan dari Lalu Lintas dan  Angkutan Jalan yakni : a.  Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib,  lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian  nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan  dan kesatuan  bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa; b.  Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan c.  Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurut Pasal 4 UULLAJ dinyatakan undang-undang ini berlaku untuk membina dan  menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yangaman, selamat, tertib, dan lancar  melalui: a.  kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan; b.  kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas  dan Angkutan Jalan; dan c.  kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan  Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta  penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Demikian juga dalam Pasal  9 UULLAJ tentang Tata Cara Berlalu Lintas bagi  Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum serta Pasal 141 UULAJ tentang standar pelayanan  angkutan orang dan masih banyak pasal-pasal lainnya yang terkait dengan adanya upaya  memberikan penyelenggaraan jasa angkutan bagi pengguna jasa atas kenyamanan, keamanan,  dan keselamatan pemakai jasa angkutan. 

Download lengkap Versi PDF