BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Transportasi
atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain,
keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang
terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan
melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau
seluruh wilayah Indonesia . Hal lain
yang juga tidak kalah pentingnya akan kebutuhan
alat transportasi adalah kebutuhan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran pengangkutan yang menunjang pelaksanaan
pembangunan yang berupa penyebaran kebutuhan
pembangunan, pemerataan pembangunan, dan distribusi hasil pembangunan diberbagai sektor ke seluruh pelosok tanah air
misalnya, sektor industri, perdagangan, pariwisata,
dan pendidikan Pada umumnya sebagian
besar masyarakat sangat tergantung dengan angkutan umum bagi pemenuhan kebutuhan mobilitasnya, karena
sebagian besar masyarakat tingkat ekonominya
masih tergolong lemah atau sebagian besar tidak memiliki kendaraan pribadi.
Secara umum, masyarakat yang
melakukan pergerakan dengan tujuan yang berbedabeda membutuhkan sarana
penunjang pergerakan berupa angkutan pribadi (mobil, motor) maupun angkutan umum (paratransit dan
masstransit). Angkutan umum paratransit merupakan angkutan yang tidak memiliki rute
dan jadwal yang tetap dalam beroperasi disepanjang
rutenya, sedangkan angkutan umum masstransit merupakan angkutan yang memiliki rute dan jadwal yang tetap serta
tempat pemberhentian yang jelas.
Abdulkadir Muhammad,Hukum Pengangkutan
Niaga;Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm.7.
Ibid, hlm.8.
Banyaknya kelompok yang masih
tergantung dengan angkutan umum ini tidak diimbangi dengan penyediaan angkutan umum yang memadai,
terutama ditinjau dari kapasitas angkut.
Akibatnya hampir semua angkutan
umum yang tersedia terisi penuh sesak oleh penumpang.
Hal ini menyebabkan para
penumpang berusaha memilih alternatif angkutan umum lainnya yang dirasa lebih nyaman, efektif dan efisien
meskipun dengan biaya yang cukup besar.
Hal tersebut menunjukkan arti
pentingnya tranportasi di Indonesia, sehingga pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan
transportasi atau pengangkutan mutlak diperlukan.
Pembangunan yang baik dan berkualitas tidak hanya mengenai peningkatan mutu sarananya saja, tetapi juga harus menyangkut
pembangunan aspek hukum transportasi sendiri.
Pembangunan hukum tidak hanya
menambah peraturan baru atau merobah peraturan lama dengan peraturan baru tetapi juga harus
dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terkait dengan
sistem transportasi terutama pengguna jasa transportasi. Mengingat penting dan
strategisnya peran lalu-lintas dan angkutan jalan yang menguasai hajat hidup orang banyak serta
sangat penting bagi seluruh masyarakat, maka pembangunan dan pengembangan prasarana dan
sarana pengangkutan perlu di tata dan dikembangkan
dalam sistem terpadu Penyelenggaraan
lalu-lintas dan angkutan jalan juga perlu dilakukan secara berkesinambungan dan terus ditingkatkan agar
lebih luas jangkauan dan pelayanannya kepada
masyarakat, dengan tetap memperhatikan kepentingan umum, kemampuan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan
ketertiban masyarakat dalam penyelenggaraan laludan kepentingan masyarakat umum
sebagai pengguna jasa transportasi perlu
mendapatkan prioritas dan pelayanan yang optimal baik dari pemerintah maupun penyedia jasa transportasi.
Selain itu perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat sebagai konsumen transportasi juga
harus mendapatkan kepastian.
Suwardjoko Warpani,Pengelolaan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan,ITB, Bandung, hlm.13.
lintas dan angkutan jalan
sekaligus mewujudkan sistem transportasi nasional yang handal dan terpadu.
Pembahasan pembangunan aspek
hukum transportasi tidak terlepas dari efektivitas hukum pengangkutan itu sendiri. Pengangkutan
di Indonesia diatur dalam KUH Perdata pada Buku Ketiga tentang perikatan, kemudian dalam
KUH Dagang pada Buku II titel ke V.
Selain itu pemerintah telah
mengeluarkan kebijakan di bidang transportasi darat yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai Pengganti
UU No. 14 Tahun 1992, serta Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan yang masih tetap berlaku
meskipun PP No. 41 Tahun 1993 merupakan peraturan
pelaksanaan dari UU No. 14 tahun 1992 dikarenakan disebutkan dalam Pasal 324 UU No. 22 Tahun 2009 bahwa : Pada saat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 ini
mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3480) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Undang-Undang ini. Dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (yang
selanjutnya disingkat dengan UULLAJ)
mengatur asas dan tujuan
pengangkutan.
Adapun Asas penyelenggaraan lalu
lintas adalah diatur dalam Pasal 2 UULLAJ yakni: a. asas transparan; b. asas akuntabel; c. asas berkelanjutan; d. asas partisipatif; e. asas bermanfaat; f. asas efisien dan efektif; g. asas
seimbang; h. asas terpadu; dan i. asas mandiri.
Sedangkan Pasal 3 UULLAJ
menyebutkan mengenai tujuan dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni : a. Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain
untuk mendorong perekonomian nasional,
memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat
bangsa; b. Terwujudnya etika berlalu
lintas dan budaya bangsa; dan c.
Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurut Pasal 4 UULLAJ dinyatakan
undang-undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yangaman, selamat, tertib, dan lancar melalui: a.
kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan; b. kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana,
dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan; dan c. kegiatan yang
berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen
dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan
hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Demikian juga dalam Pasal 9 UULLAJ tentang Tata Cara Berlalu Lintas
bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum
serta Pasal 141 UULAJ tentang standar pelayanan angkutan orang dan masih banyak pasal-pasal
lainnya yang terkait dengan adanya upaya memberikan penyelenggaraan jasa angkutan bagi
pengguna jasa atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pemakai jasa angkutan. Download lengkap Versi PDF